时间:2025-06-01 00:56:01 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutus bebas mantan Direktur Bank Swa quickq下载
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutus bebas mantan Direktur Bank Swadesi, Ningsih Suciati, dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) terkait proses lelang terhadap aset yang diagunkan berkaitan dengan fasilitas kredit yang diberikan pada PT Ratu Kharisma.
Perkara dugaan tipibank dilaporkan oleh Direktur PT Ratu Kharisma, Rita Kishore, yang tidak terima atas proses lelang yang dilakukan oleh pihak bank yang kini telah berganti nama menjadi Bank Of India Indonesia tersebut.
Dalam pengadilan diputuskan bahwa pihak tergugat tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. "Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," ujar Ketua Majelis Hakim M Sainal dan dua hakim anggota, Ignatius Eko dan Kadarisman, Senin (7/12/2020).
Baca Juga: BNI Targetkan Kredit Korporasi Tumbuh 2%-4%
Mengutip kesaksian Pakar Hukum Perbankan, Yunus Husen, yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut, majelis hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan saksi ahli bahwa pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pemberian fasilitas kredit yang dilakukan terdakwa, sebagaimana didakwakan JPU, bukanlah ranah pidana.
Untuk dapat dikategorikan sebagai suatu peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menentukan bahwa terdapat empat unsur yang harus dipenuhi oleh suatu peraturan untuk dapat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan.
"Unsur-unsur tersebut yaitu bahwa peraturan tersebut haruslah tertulis dan memuat norma hukum yang mengikat secara umum, dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dibentuk melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan harus diundangkan dengan menempatkannya pada salah satu tempat pengumuman seperti lembar negara, tambahan lembar negara dan lain sebagainya," tutur Yunus, dalam kesaksiannya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Lakukan 7 Hal Ini Setelah Kamu Makan Gorengan, Jangan Disepelekan2025-06-01 00:38
Sudah Divonis Hukuman Mati oleh Hakim, Ini Jadwal Eksekusi Ferdy Sambo2025-06-01 00:29
Hari Ini Anies Bakal Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E, Ternyata Gara2025-06-01 00:22
Sepasang Kekasih Dibacok Begal Di Cakung, Satu Korban Kritis2025-06-01 00:12
10 Sayuran Rendah Karbohidrat untuk Menurunkan Berat Badan2025-05-31 23:57
Sepasang Kekasih Dibacok Begal Di Cakung, Satu Korban Kritis2025-05-31 23:44
Prodi Arsitektur President University Presentasikan Tiga Paper di Simposium Kyoto Jepang2025-05-31 23:39
Bagaimana Islam Melihat Penggunaan Dana Zakat untuk Program MBG?2025-05-31 23:33
Turis Jepang Meninggal Usai Naik Bungee Jumping Setinggi 233 Meter2025-05-31 23:19
KPK Tertibkan Tambang Ilegal Beromzet Rp 1,07 Triliun di Sekotong2025-05-31 23:01
Resep dan Cara Membuat Cilok, Pakai Bumbu Kacang sampai Kuah2025-06-01 00:38
Sedap! Bank Mandiri Perkuat Jaringan dan Layanan Digital untuk Solusi Transaksi Nasabah2025-06-01 00:36
Geger Warga Tanjung Priok Temukan Benda Mirip Granat, Setelah Dicek Gegana Ternyata...2025-06-01 00:34
Livin Merchant, Inovasi Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM2025-05-31 23:59
Bawaslu Beri Masukan Terhadap Rancangan PKPU Pemilihan Ulang2025-05-31 23:51
Dewan Pers: Pengaduan Masyarakat Soal Pemberitaan Negatif Mengenai PKPU Nyaris Tidak Ada2025-05-31 23:44
Kopi Tanpa Gula, Berapa Kalorinya?2025-05-31 23:32
Peluang Heru Budi Kembali Jabat Pj Gubernur Jakarta Lewat Usulan DPRD2025-05-31 23:29
Bacaan Doa Nurbuat: Arab, Latin, dan Terjemahannya2025-05-31 23:11
KPK Tertibkan Tambang Ilegal Beromzet Rp 1,07 Triliun di Sekotong2025-05-31 22:47